SERAYUNEWS– Polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) saat ini masih memprihatinkan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya menyebutkan, pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” ungkap Suyudi dalam keterangannya di laman milik Polda Metro Jaya, dikutip serayunews.com, Rabu (6/9/2023).
Dikatakan pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya, guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara. Upaya Satgas juga untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Suyudi menuturkan, pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara tersebut juga mengacu dari Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009. Peraturan ini tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meskipun demikian Jenderal Bintang Satu itu belum merinci apa saja tugas dari Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara yang dibentuk. Ia hanya menegaskan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini akan berupaya mencegah terjadinya polusi udara di Jakarta dan juga sekitarnya.
Suyudi berharap, dengan terbentuknya Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya.
Adapun Satgas yang dibentuk itu akan membawahi 7 Subsatgas lain, antara lain:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan