Jakarta, Serayunews.com
“Yang diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini Ja’far diduga telah mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung, tanpa izin edar BPOM. Ja’far memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (pangan industri rumah tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Padahal satu tahun sebelum Ja’far memperdagangkan merek tersebut, produk dengan merek Freshmag telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap Jawa Tengah dan dipasarkan resmi bernomor izin edar POM TR 203641251.
Tatang Mulyadi Direktur Bumi Wijaya merasa dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diproduksi Ja’far. Freshmag yang diduga palsu tersebut banyak beredar di toko online seperti shopee dan tokopedia. Sepanjang 2021 peredaran Freshmag milik Ja’far mulai menggerus pendapatan dari CV Bumi Wijaya. Merasa dirugikan Tatang melaporkan Ja’far ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Amin Fahrudin, kuasa hukum Tatang Mulyadi, mengatakan pelaporan atas nama Ja’far didasari kerugian yang menimpa perusahaan. Amin meyakini kerugian tersebut disebabkan beredarnya Freshmag palsu yang diduga milik Ja’far.
“Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang dia produksi dan perdagangkan tidak mempunyai izin edar dari BPOM,” kata Amin di Jakarta,Rabu (9/3/2022).
Produk Freshmag milik Ja’far yang beredar di pasaran tidak menggunakan izin edar BPOM melainkan hanya hanya berizin PIRT. Amin menilai tindakan tersebut melanggar regulasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 jo Pasal 106 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 angka 10 jo angka 4 menyebutkan Freshmag masuk kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM bukan PIRT.
“Aturan inilah yang kami ajukan untuk menjerat Ja’far karena memperdagangkan produk hanya dengan izin edar PIRT,” ujarnya.
Muhammad Ja’far Audah sempat ramai disebut-sebut oleh pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria muda yang tinggal di Kota Depok Jawa Barat itu disebut-sebut dalam ribut-ribut perdagangan herbal merek Az-Zikra yang dikenalkan pendakwah kondang almarhum Ustadz Arifin Ilham. Hasil penelusuran tim kuasa hukum Amin Fahrudin ada ratusan merek yang diajukan registrasinya oleh Ja’far ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa merek produk yang laris di pasaran adalah Jafra, Glumory, dan Freshmag.
Langkah Ja’far yang banyak mendaftarkan merek produk yang laris di e-commerce membuat sejumlah pengusaha obat tradisional was-was. Salah satunya Tatang Mulyadi. Pria asal Kroya Cilacap Jawa Tengah tersebut melaporkan Ja’far ke Polda Metro Jaya. Laporan Tatang ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Empat bulan berselang Ja’far ditetapkan sebagai tersangka.