Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kapolsek Banyumas, AKP Sudiono. Menurutnya operasi tersebut juga sebagai kesiapan operasi terpusat Lilin Candi 2021 di wilayah hukum Polresta Banyumas.
“Kami lakukan razia miras dimulai sejak pukul 20.15 WIB, hingga selesai. Dengan mendapati informasi dari masyarakat kami mendatangi sejumlah toko yang disinyalir menjual miras,” ujar dia.
Hasilnya, sebuah ruko di Jalan Pramuka, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, pihaknya berhasil mendapati adanya transasi jual beli miras.
“Ruko tersebut milik pemuda berinisial RY (25), warga Desa Gandatapa. Setelah kami cek, kami langsung mencari keberadaan miras tersebut, hasilnya puluhan botol miras berbagai merek kami amankan,” kata dia.
Total ada 49 botol miras. Beruntung pada saat razia mereka hanya berhasil mendapati miras di satu ruko saja. Namun, guna menjadikan lingkungan Polsek Banyumas semakin aman, mereka akan secara rutin melakukan razia tersebut.
“Ini juga sebagai langkah untuk memberi efek jera kepada pelaku penjual miras. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada para penjual. Sehingga kamtibmas di wilayah kami terus aman dan terhindar dari kasus kriminalitas yang biasanya disebabkan dari mengonsumsi miras,” ujarnya.