Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Narkoba Polres Cilacap Iptu Syuaib Abdulah menjelaskan, warga khawatir penghuni rumah kontrakan itu membuat jenis pil extasi. Sehingga warga mengetuk rumah tersebut. Namun tidak dibukakan pintu sehinga warga mendatangi Polsek dan memberitahu kejadian tersebut.
“Setelah kami datang ke lokasi, ternyata rumah tersebut digunakan untuk pengemasan jamu tradisional,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2019) sore.
Dari hasil penggeledahan, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah mesin pengemas otomatis serta ratusan dus kecil yang berisi ribuan sachet jamu. Lima penghuni kontrakan yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita juga diamankan. Mereka diantaranya berinisial RM (49) warga Dusun Gunung nangka Rt 02/06 Desa Gentasari Kecamatan Kroya, AS (38) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, SM (41) warga Dusun Bayeman Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Dua perempuan yaitu MY (39) warga Desa Planjan Kecamatan Kesugihan dan SI (52) warga Desa Sikampuh Kecamatan Kroya.
“Kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, rumah tersebut digunakan hanya untuk pengemasan produk, Bukan merupakan tempat produksi jamu yang diamankan. Sementara berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa ratusan jamu dengan merek tawon tersebut, pihaknya juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Polres Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan POM serta Dinas Kesehatan Cilacap guna memastikan terkait perijinan, maupun kandungan jamu kemasan itu.
“Jumlahnya ada sekitar 490an dus kecil yang setiap dusnya berisi 10 sachet. Diduga produk ilegal, tetapi untuk memastikan apakah terkait dengan kandungan yang berada pada jamu tersebut, apakah termasuk jamu dengan Bahan Kimia Obat Berbahaya atau bukan kami akan dalami dan berkoordinasi dengan BPOM dan Dinkes Cilacap. Begitu juga dengan tempat produksinya nanti kami telusuri lebih lanjut,” paparnya.