SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas masih menelusuri terkait viral di media massa seorang pria yang diduga merupakan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) menunjukan alat kelaminnya kepada pengendara yang melintas di Jalan Bung Karno Purwokerto.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut belum lama ini dan pihaknya bakal melakukan tindakan lebih lanjut. “Hingga saat ini memang kami belum mendapatkan laporan tersebut, namun kami akan melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata dia, Rabu (14/8/2024).
Kasat menambahkan dari perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berbadan gempal yang sempat menghebohkan media massa di Purwokerto, dimungkinkan orang tersebut mengalami gangguan jiwa. “Tetapi harus kita cek terlebih dahulu, itu orangnya. Kalau memang itu orangnya waras ada unsur kesengajaan dan itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
Adapun pasal yang bisa dijerat oleh seseorang yang dengan sengaja menunjukan kemaluannya, yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di muka umum dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang perbuatan seksual nonfisik, dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang wanita di media sosial mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat berhenti di Jalan Bung Karno Purwokerto beberapa waktu lalu. Ia yang sedang menunggu temannya dipanggil oleh seorang pria dari area persawahan di jalan tersebut. Namun, wanita tersebut justru dikejutkan saat menoleh ke arah pria tersebut, karena pria tersebut menunjukan kemaluannya.