SERAYUNEWS-Jajaran Satnarkoba Polres Banjarnegara berhasil mengamankan dua tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba. Para tersangka beroperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 45.77 gram sabu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto mengatakan, dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni ECN (42) dan ARP (25). Keduanya warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.
Dua tersangka diamankan Satnarkoba Polres Banjarnegara saat mengendarai sepeda motor di dekat lapangan Desa Pagedongan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 02.40 WIB. Untuk wilayah Banjarnegara, barang bukti tersebut termasuk besar, mengingat Banjarnegara merupakan kota kecil.
“Penangkapan ini hasil dari pengembangan dan informasi dari masyarakat. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” katanya.
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Banjarnegara ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Pagedongan. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya penangkapan dan pengamanan barang bukti.
“Setelah memastikan terduga pelaku pengedar narkoba, Satnarkoba Polres Banjarnegara akhirnya melakukan penangkapan. Saat itu terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, keduanya mengakui jika mereka sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015. Namun mereka baru menjadi pengedar barang haram tersebut pada Februari 2025 lalu.
“Awalnya mengaku sebagai pemakai, namun sejak Februari lalu, selain memakai, mereka juga menjual. Pengakuan keduanya mendapatkan barang haram dari wilayah Yogyakarta dan Magelang,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, selain mengamankan barang bukti berupa 45,77 gram sabu. Selain itu, juga diamankan beberapa barang bukti, mulai dari alat hisap, timbangan digital, serta plastik klip bening yang digunakan sebagai wadah barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Selain dua tersangka, Satreskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap 6 kasus narkoba selama periode Maret hingga April 2025. Pada kasus pertama 2 Maret lalu, Satnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu berat bruto 0,85 gram, kemudian 4 Maret 1 tersangka barang bukti sabu berat bruto 12, 19 gram.
Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara pada 14 April 1 tersangka dengan barang bukti 0,03, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap di atas yakni tanggal 20 April 2025.