Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu melalui Kasat Rekskrim, Kompol Agus Supriadi S, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Ruswanto, warga Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbateng.
Korban mengaku, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) pada, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Gunung Cerme, Kelurahan Bobosan.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS pada, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, di halaman parkir mini market di wilayah Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
“Setelah kami amankan, DS mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan bersama kedua rekannya yang sekarang masih DPO,” ujarnya.
Tersangka melakukan aksinya, bersama temannya dengan cara memukuli targetnya, kemudian merampas sepeda motor, handphone, dan helm.
Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor. Sedangkan, handphone dan helm milik korbannya masih dalam pencarian.
“Kami masih melakukan pencarian tersangka lainnya dan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” ujarnya.