
SERAYUNEWS — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap membuahkan hasil. Polisi berhasil membekuk seorang residivis kasus penadahan sepeda motor jaringan lintas daerah dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Tersangka berinisial AM (39), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi menangkap AM di wilayah Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, setelah mengembangkan laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Wanareja, Cilacap.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan itu berada dalam penguasaan tersangka saat polisi melakukan penindakan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan penadahan yang melibatkan pelaku lintas wilayah.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan tersangka penadahan di wilayah Tasikmalaya beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Ipda Galih, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa tersangka membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan BPKB.
Aparat juga memastikan bahwa AM bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena tercatat sebagai residivis kasus penadahan kendaraan bermotor.
“Dari keterangan yang bersangkutan, sepeda motor dibeli dengan harga murah tanpa surat-surat resmi. Ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana penadahan,” jelas Ipda Galih.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga miring tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Membeli kendaraan tanpa surat-surat yang sah dapat berkonsekuensi hukum. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati,” tegas Ipda Galih.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Wanareja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap.