
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayahnya. Seorang pria berinisial RAY (35), warga Kecamatan Sumbang, diamankan saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (30/4/2026) siang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 butir obat jenis Alprazolam 1 mg dalam kemasan silver serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat psikotropika yang diakui milik tersangka. Barang tersebut diperoleh dari seseorang melalui kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak hanya mengonsumsi obat tersebut, tetapi juga berniat menjual kembali jika ada pembeli. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di Banyumas,” katanya.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.