SERAYUNEWS– Polisi dan Dinas Perhubungan Banyumas, menindak sembilan unit kereta odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
Razia ini petugas lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas kendaraan modifikasi tersebut di jalur umum.
Petugas kepolisian, menilang pemilik kendaraan dan meminta mereka untuk tidak lagi mengoperasikan odong-odong di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega F, melalui Kanit Gakkum, Iptu Susanto, menjelaskan bahwa razia berlangsung, Kamis (13/2/2025) sebagai tindak lanjut atas laporan warga.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan modifikasi atau odong-odong,” ujar Iptu Susanto, Jumat (14/2/2025).
Polisi mengambil tindakan tegas karena odong-odong tidak beroperasi di tempat yang semestinya, yaitu kawasan wisata, bukan di jalan raya umum.
“Kendaraan tersebut telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan kelaikan teknis. Selain itu, pemilik juga tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” jelasnya.
Dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025 sejak 10 Februari 2025, Sat Lantas Polresta Banyumas telah menilang sekitar 600 kendaraan melalui sistem ETLE.
“Kami tidak hanya melakukan operasi pada siang hari. Pada malam hari, kami juga bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, PM, serta Samsat Purwokerto. Petugas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan balap liar,” tambahnya.
Polisi mengamankan 320 sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong. Selain itu, mereka juga menilang 40 unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Sebelumnya, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, seusai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan, mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif, serta menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.