Purbalingga, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendapat, akhirnya Sabtu (03/07/2021) melakukan penggerebegan.
“Tersangka yang pertama kali diamankan yaitu RKP. Dari keterangan tersangka inilah kemudian tersangka lain berinisial IDCS yang menjual obat terlarang kepada RKP turut diamankan,” kata Kompol Pujiono, saat press conference, Jumat (09/07/2021) siang.
Disampaikan, bahwa dua tersangka yang merupakan pengedar. Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas. RKP (21) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Keseharian dia bermatapencaharian sebagai seorang buruh. Satu lainnnya yaitu IDCS (38) seorang buruh warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
“Kedua tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, yakni 26 lempeng obat terlarang jenis Tramadol, 432 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp. 670 ribu, satu telepon genggam dan satu tas cangklong warna hitam cokelat merk Buffback.
“Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Pujiono.