CILACAP – Sebuah salon di jalan Tidar Cilacap disegel Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap. Hal tersebut lantaran salon bernama Mimi Beauty Center (MBC) ini diduga melakukan praktik perawatan kecantikan ilegal. Polisi juga mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
CILACAP – Sebuah salon di jalan Tidar Cilacap disegel Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap. Hal tersebut lantaran salon bernama Mimi Beauty Center (MBC) ini diduga melakukan praktik perawatan kecantikan ilegal. Polisi juga mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mengalami luka dan memar setelah menjalani perawatan kecantikan di salon tersebut. Dari hal itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah didalami, ternyata ditemukan beberapa obat obatan yang diduga dibeli secara illegal. Beberapa alat medis juga berada di salon tersebut. Sementara, ijin dari salon tersebut hanya salon kecantikan, bukan klinik kecantikan.
“Salon kecantikan yang digunakan untuk praktek kesehatan tanpa ijin dari dinas terkait baik ijih usahan maupun ijin praktek kesehatan,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni berinisial, US selaku Pemilik salon tempat tinggal Perum Sidanegara Indah Cilacap dan AT seorang bidan warga Keleng Kesugihan Cilacap. Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku sudah melakukan praktek tersebut selama 3 tahun. Sementara berdasarkan laporan dari beberapa korban, ada yang mengalami pembengkakan tangan setelah perawatan dan juga ada korban yang mengalami beberapa luka saat pemasangan kawat gigi.
“Pelaku menyedikan pelayanan infuse whitening, injeksi whitening serta melakukan pemasangan behel gigi,” kata Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2), UU RI 29 tahun 29 tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran Jo Pasal 56 KUHPidana karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan alat, metode yang menimbulkan kesan seolah – olah dokter atau dokter gigi dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.
“Kepada masyarakat dihimbau jika akan melakukan perawatan kecantikandan kesehatan agar konsultasikan dengan rumah sakit terdekat dan dokter yang mempunyai ijin resmi , jangan mengambil resiko melakukan perwatan kesehatan yang bukan ahlinya,” jelasnya.
Kepada wartawan, pemilik MBC, US atau Mimi mengakui, dalam menjalankan usahanya dia hanya memiliki izin salon. Sedangkan izin klinik perawatan kecantikan dan kesehatan tidak memiliki.
“Izin salon ada. Perawatan kecantikan, kesehatan tidak ada,” tuturnya.