SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap enam orang komplotan perampok pecah ban mobil di Purwokerto.
Meski telah menangkap enam orang, polisi masih memburu delapan orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Enam orang tersangka berinisial MN (27), FD (51), HFZ (24), RNP (27), keempatnya warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian ada AS (44), warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan RB (35), warga Kecamatan Ilir Barat Satu, Kota Palembang,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (18/2/2025).
Keenam orang tersangka memiliki peranan yang berbeda. MN berperan sebagai joki yang mengambil uang dari nasabah, AS berperan memantau situasi di luar bank.
Sementara FD sebagai pengawas di dalam bank, pencari nasabah yang mengambil uang, dan RB berperan memantau situasi di luar bank. Sedangkan HFZ berperan sebagai pemberitahu ke nasabah jika kendaraannya mengalami kempes ban dan RNP jadi eksekutor pengambil uang.
Kasus yang menjerat keenam tersangka bermula, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.54 WIB. Korban SN (40), warga Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas bersama rekannya AKS, datang ke sebuah bank di Purwokerto.
Keduanya mengambil uang milik koperasi tempat mereka bekerja. Setelah selesai mengambil uang Rp250 juta, kemudian SN dan AS pergi meninggalkan bank.
Keduanya menggunakan mobil Datsun Go nomor polisi R 8971 CK dan menaruh tas berisikan uang ke jok tengah.
Sesampainya di Jalan Pahlawan Purwokerto, ada pengandara sepeda motor matic berboncengan menyalip mereka dan menunjuk ke arah belakang mobil korban.
Korban menghentikan laju mobil dan AS pun mengecek kondisi mobil dan ternyata ban mobil tersebut dalam keadaan kempes. Mereka kemudian menuju ke SPBU Tanjung untuk memompa ban.
“Saat korban turun dari mobil, tiba-tiba seseorang datang membuka pintu mobil tengah sebelah kanan dan langsung mengambil tas hitam berisi uang Rp250 juta,” kata dia.
Dari peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Banyumas hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek ke lokasi.
Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan CCTV. Mereka kemudian berhasil mengetahui keberadaan para pelaku ada di Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
“Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan enam orang dari 14 orang berikut barang buktinya,” ujarnya.
Keenam pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Banyumas berserta barang bukti rekaman CCTV. Selain itu ada tiga unit sepeda motor, satu obeng, pakaian, enam handphone, uang tunai Rp1,3 juta, mobil milik korban dan ban mobil milik korban.
“Dari hasil pengembangan, pelaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama di tiga wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Januari-Februari 2025 di Pekalongan, Demak dan Pemalang percobaan,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, barang bukti hanya ada uang Rp1,3 juta. Uang hasil kejahatan, sudah mereka gunakan.
“Ada yang untuk membayar utang ataupun mereka kirim ke keluarganya di Sumatera,” ujarnya.
Dari 14 tersangka lanjut Kasat, masing-masing menerima uang Rp10.500.000, sisanya sudah mereka bagi kepada orang-orang yang memiliki peran.
“Mereka juga ada yang memiliki hubungan mertua dan menantu, serta keponakan. Atas perbuatannya, keenam tersangka kena jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, tentang pencurian,” kata dia.