Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko memberi penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum menangkap AS, pihaknya sempat mengamankan rekannya berinisial NG (27) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata dia, Sabtu (26/11/2022).
Kasat menjelaskan, AS sendiri merupakan penyuplai obat keras berbahaya kepada NG. Sehingga, pihaknya langsung berhasil mendapati idenditas yang bersangkutan.
“Kami lakukan penangkapan terhadap AS di Terminal Bulupitu Purwokerto. Kami tangkap usai perjalanan dari Bandung ke Purwokerto,” ujarnya.
Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona masing-masing strip berisi 10 butir. Kemudian polisi mengamankan juga 12 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Merlopam. Lalu, enam lembar obat warna biru bertuliskan Atarax Aprazolam, empat strip obat kemasan warna silver bertuliskan Atrax. Lalu, 12 lembar fotocopy KTP, serta barang bukti lainnya.
Saat pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dengan cara membelinya melalui online. Hingga kemudian diedarkan ke orang lain termasuk NG.
“Barangnya saya beli lewat online, kemudian dibeli juga oleh NG,” kata dia.
Atas perbuatannya, AS kena pasal 60 ayat (4) Jo pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika.