Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11,02 gram.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Narkoba Kompol, Edy Purwanto SH MH, pria yang diduga pengedar sabu yakni berinisial AN (46), warga Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes. Bermula pada hari Jumat (18/9), pihaknya mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dari Jakarta ke Purwokerto.
Dari informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mereka menuju ke wilayah Kecamatan Cilongok. Saat sedang melakukan pemantauan, polisi kemudian mendapati AN yang terlihat mencurigakan berada di pinggir Jalan Raya Cilongok. Mereka pun langsung menggeledah AN dan pada saku jaket AN ditemukan sebuah bungkus.
“Saat kami periksa di dalamnya diduga ada narkotika golongan satu jenis sabu. Kemudian saudara AN beserta barang buktinya kami amankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.
Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini guna mencari bandar dari narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.