SERAYUNEWS – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap seorang pria berinisial PRY (37), warga Kecamatan Kalibagor.
Pelaku mengedarkan judi toto gelap (togel) Hongkong. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp300 ribu dan barang bukti lainnya.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan. Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, kami mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” kata dia, Selasa (22/10/2024).
Saat penangkapan, PRY tidak bisa berkutik karena polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Ada uang tunai Rp 307 ribu, satu buah bolpoin, satu buah Hanphone VIVO Y 20 warna biru serta satu buah kertas prediksi shio.
“Modus PRY ini adalah melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor,” ujarnya.
Atas perbuatannya polisi menggelandang PRY ke Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“PRY kena jerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Banyumas juga menangkap dua orang pria berinisial DWD (35) dan HR (26). Keduanya warga Kecamatan Sokaraja dan menjadi pengedar togel pada, Rabu (9/10/2024).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp174 ribu, sobekan kertas rekapan, bolpoin, dan handphone serta kartu ATM bank.