Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kalibagor mengamankan RS (41), warga Kecamatan Jeruklegi Cilacap usai melakukan aksi pencurian di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor.
“Yang bersangkutan kami amankan, di Terminal Bulu Pitu Purwokerto, saat hendak pulang,” ujar Kapolsek, Rabu (30/9).
Kapolsek mengatakan, pada hari Senin (14/9), tersangka datang ke kediaman korban Tri Wahyudi (34), warga Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor. Di rumah korban, tersangka berhasil mencuri laptop dan handphone.
Sekitar Pukul 04.00 WIB, korban terbangun untuk bersiap-siap shalat subuh. Namun, dirinya justru melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga kemudian korban mengecek barang-barangnya. Ternyata satu unit laptop dan handphone miliknya sudah tidak ada. Merasa menjadi korban pencurian, kemudian ia pun melaporkannya ke Polsek Kalibagor.
Hingga beberapa waktu berlalu, polisi mendapati informasi adanya penjualan laptop dan handphone, yang setelah diselidiki ternyata milik korban. Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui posisi tersangka.
“Yang bersangkutan saat itu tengah berada di Terminal Bulu Pitu Purwokerto, hendak pulang ke rumahnya. Kami kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kapolsek.
Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian menggelandang tersangka ke Polsek Kalibagor, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, untuk kemungkinan lokasi pencurian lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Atas perbuatannya kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan anacaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.