Polisi Tetapkan 4 Tersangka Video Viral Gadis di Bully di Cilacap
Bagikan:

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menetapkan empat tersangka atas kasus rekaman video perundungan (bullying) yang viral beberapa waktu yang lalu. Rekaman sebuah video yang viral itu ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Cilacap, Serayunews.com
Baca Berita Sebelumya : Viral Video Gadis ABG Cilacap di Bully dan dianiaya
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, empat pelaku tersebut terbukti melakukan tindan penganiyaan ringan dan menyebarkan video tersebut. Pada peristiwa itu, terdapat dua korban. Memang, pada berbagai video yang beredar di masyarakat, hanya satu korban.
“Kami melakukan patroli siber, kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah itu kita tetapkan empat tersangka, semuanya masih dibawah umur,” ungkapnya, Kamis (07/01/2020).
Dikatakannya, motif dari para pelaku melakukan perundungan karena merasa dipermalukan oleh korban. Hal itu disebabkan korban mengunggah video tidak sopan tentang para pelaku di aplikasi tiktok.
“Jadi pelaku tidak terima dengan apa yang dibuat korban,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku sampai saat ini masih berada di rumah masing masing. Secara prosedural penyidikan terhadap tersangka di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas.
“Posisi pelaku sampai saat ini masih di rumah dan mediasi masih berlanjut. Kami juga melibatkan pihak yang berkompeten, karena ini menyangkut tentang UU Perlindungan Anak,” jelasnya. (Irfan)
View this post on Instagram