Banjarnegara, serayunews.com
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pihaknya mengamankan serbuk bahan pembuat petasan dari warga di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok. Dari hasil penelusuran, pembelian bahan pembuat petasan ini secara online dan sudah melewati beberapa penjual.
“Bahan pembuat mercon ini untuk dia jual, sementara pemilik masih kami lakukan pemeriksaan lebih lajut,” katanya.
Menurutnya, selama Ramadan ini, Polres Banjarnegara memperketat peredaran petasan, termasuk pembuatnya. Sebab pemilik obat petasan, bisa kena Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: [insert page=’terus-bertambah-polisi-temukan-11-kuburan-korban-pembunuhan-dukun-pengganda-uang-di-banjarnegara’ display=’link’ inline]
Dia mengatakan, pembuatan petasan yang menggunakan bahan peledak ini sangat membahayakan diri sendiri maupun orang di sekitarnya. Untuk itu dia meminta pada masyarakat, agar tidak menjual bahan atau serbuk petasan dan tidak membuat petasan.
“Petasan ini, sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri dan juga orang di sekitarnya. Kami juga akan terus melakukan razia, agar masyarakat tetap nyaman dalam menjalankan ibadan puasa Ramadan,” ujarnya.