SERAYUNEWS-Polres Kabupaten Tegal menegaskan akan menindak segala bentuk tindak pidana premanisme. Karena itu, warga diminta untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana premanisme di wilayah Kabupaten Tegal.
“Polres Tegal Siap menindak Tegas segala bentuk tindak pidana premanisme, ayo laporkan kepada Polres Tegal bila menjumpai, menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana premanisme di sekitarmu. Jadikan Kabupaten Tegal menjadi aman tanpa kehadiran premanisme,” tulis pihak Polres Tegal melalui akun Instagramnya.
Lalu ke mana laporan bisa ditujukan? Masyarakat bisa ke Polres Tegal di JI. KS. Tubun No 3 Kelurahan Pakembaran Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah 52415.
Masyarakat juga bisa melaporkan melalui media sosial Polres Tegal. Media sosial tersebut adalah Instagram: PolresTegal, Twitter: PolresTegalkab, Facebook: Polres Tegal, YouTube: Polres TegalPresisi. Bisa juga ke Call Center: 110 atau
Lapor Kapolres Tegal: 0812-3075-6445.
Untuk memberantas tindak pidana premanisme, personel Polres Tegal pun sudah melakukan patroli pada Sabtu (10/5/2025). Patroli dilakukan di beberapa titik rawan di Kabupaten Tegal. Dari patroli itu, aparat Polres Tegal mengamankan lima anak punk.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo meminta masyarakat jangan takut melapor jika terjadi tindak pidana premanisme. Pihak Polres Tegal, siap untuk mengamankan wilayah Kabupaten Tegal dari gangguan keamanan para preman.
Diketahui, jajaran Polres di seluruh Indonesia memang sedang gencar-gencarnya melawan aksi tindak pidana premanisme. Langkah ini salah satunya dipicu makin maraknya aksi premanisme yang diduga mengganggu roda perekonomian.