SERAYUNEWS – Polres Purbalingga, akhirnya kembali melepaskan orang yang awalnya di duga terlibat geng motor bersenjata tajam. Aparat tadinya mengamankan 19 orang, kemudian pada pemeriksaan awal hanya 5 orang yang di tahan karena memiliki senjata tajam.
Setelah pemeriksaan lebih jauh, akhirnya 3 orang kembali di pulangkan karena terbentur undang-undang. Sehingga saat ini, tersisa 2 orang yang di tahan karena usianya sudah masuk kategori dewasa.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menjelaskan, 5 orang yang sebelumnya masih di periksa, 4 di antaranya karena membawa senjata tajam. Sedangkan 1 orang, merupakan yang pertama menuliskan kabar akan ada rolling geng motor.
“Dari 5 itu, ada 3 yang masih di bawah umur,” ujarnya, Senin (04/09/2023).
Meskipun sudah dipulangkan, namun pemeriksaan masih di lakukan. Sebab, pada undang-undang menyebutkan tidak boleh ada penahanan selama ada pihak yang bertanggungjawab dan memastikan, anak tersebut tidak kabur.
“Itu berdasar pada UU SPPA No 11 Tahun 2012 pasal 32,” kata dia.
AKP Suyanto menambahkan, sampai saat ini masih di tahap pemeriksaan. Pihaknya masih terus menggali informasi, terkait ulah mereka.