Purbalingga, serayunews.com
Komplotan pencuri asal Jabar itu beraksi secara kelompok. Ada lima personil saat melakukan aksi di wilayah Purbalingga Kulon. Sasaran mereka adalah truk bermuatan barang yang sedang melakukan pengiriman.
Seperti yang dilakukan di depan Toko Ani, yang beralamat di Kecamatan Purbalingga Kulon. Truk tersebut merupakan kendaraan yang mengangkut logistik, berupa minyak goreng. Saat itu, di Toko Ani pengemudi truk itu sedang melakukan transaksi.
“Peristiwa itu terjadi pada 12 Januari 2023, siang hari sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, di Mapolres Purbalingga, Senin (30/01/2023).
Setiap beraksi, pelaku selalu berkelompok. Ada lima personel dalam kelompok yang memiliki peran masing-masing. Ada yang melakukan pengawasan, ada yang jadi joki kendaraan yang bersiap kabur, ada juga yang eksekusi masuk ke mobil sasaran.
“Aksi mereka sangat cepat, ketika sopir truk dan temannya masuk ke toko, saat itu pelaku beraksi. Lima perannya beda-beda. Mereka menggunakan kunci leter T untuk membuka pintu truk,” ujarnya.
Hasil pendalaman, aksi pa komplotan ini sudah sangat rapi. Mereka bahkan telah melakukan pengamatan terlebih dahulu. Sebelum menjalankan aksi di Purbalingga, berlima sudah bermalam di hotel wilayah Purwokerto beberapa hari.
“Sebelumnya mereka sudah observasi wilayah. Mereka sudah menginap di Purwokerto beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.
Agusta Rizqi Kurniawan (37), sebagai korban kemudian melapor ke Polres Purbalingga. Kerugian yang dialamai korban ditaksir sekitar Rp70 juta. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Salah satu awal identifikasi tersangka, berkat rekaman CCTV. Kemudian dilakukan pendalaman lagi, sampai akhirnya terdeteksi keberadaan pelaku di wilayah Majenang.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat 27 Januari sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah Majenang. Kita koordinasi dengan Polres Cilacap,” kata AKBP Era Johny.
Kelima pelaku itu masih berkumpul. Namun, saat dilakukan penyergapan, ada satu yang berhasil meloloskan diri. Satu di antaranya ada yang kena peluru di bagian kaki. “Ada dua tersangka yang kita amankan di Mapolres Purbalingga. Dua lainnya masih berurusan dengan Polres Cilacap, dan satu masih DPO,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Purbalingga. Informasi sementara, pelaku beraksi di beberapa lokasi di Cilacap.
Dua tersangka yang diamankan di Polres Purbalingga berinisial DI dan C. Mereka mengaku hanya ikut perintah, bukan sebagai inisiator. “Baru pertama kali,” kata DI.
Atas aksi kejahatan yang dilakukan, tersangka diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.