Purbalingga, serayunews.com
Kereta kelinci atau odong-odong, dilarang melintas di jalan raya. Hal itu bukan tanpa alasan, dari segi keamanan sangat tidak terjamin. Bentuk dari odong-odong, juga sudah tidak standar karena penuh modifikasi.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila menyampaikan, sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), odong-odong, tidak memenuhi standar fisik dan administrasi kendaraan.
“Itu kan rata-rata kendaraan barang yang merupakan modifikasi, jadi kendaraan pengangkut orang, jadi tidak aman,” katanya, Senin siang.
Lebih membahayakan lagi, lanjut Mia, ketika kendaraan melebihi kapasitas kekuatannya. Ketika terjadi kecelakaan, baik sopir maupun penumpang tidak mendapat jaminan jasa raharja.
“Tidak ada jaminan jasa raharja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Satlantas tak henti melakukan sosialisasi. Baik kepada sopir odong-odong, maupun ke masyarakat umum sebagai penumpang.
“Boleh beroperasi tapi di jalan-jalan desa atau di kawasan objek wisata. Tapi pemilik odong-odong agar memperhatikan kondisi keamanan kendaraan,” katanya.
Pada kesempatan itu, ada lebih dari 20 orang supir odong-odong yang hadir. Mereka merupakan anggota paguyuban Sedulur Kereta Wisata Purbalingga.
Ketua Paguyuban Sedulur Kereta Purbalingga, Markus Uji Hartono menyampaikan, pada intinya para sopir menerima aturan yang ada. Hanya saja, mereka butuh solusi untuk jalan keluar persoalan itu.
“Saya sebagai ketua paguyuban nanti akan sampaikan ke anggota lainnya untuk taat aturan, agar tidak terjadi insiden, toh kalau ada sesuatu yang tanggungjawab juga kita (sopir, red),” kata dia.