SERAYUNEWS – Tim Patroli Gabungan Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga dalam pengaruh alkohol dan membawa senjata tajam di Jl. Mayjend. Bambang Sugeng, Wonosobo, pada Sabtu (8/3/2025) petang.
Aksi pria tersebut sempat membuat warga dan pengguna jalan di Jalan Raya Wonosobo-Kertek, tepatnya di Kampung Sidojoyo, panik sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan dalam keterangannya di Instagram Humas Polres Wonosobo, menjelaskan insiden ini bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tim patroli Polres Wonosobo tengah berkeliling di sekitar Alun-Alun Wonosobo.
Seorang pengendara melaporkan adanya pria yang membawa senjata tajam di depan Puskesmas 1 Kampung Sidojoyo. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian segera menuju lokasi untuk memastikan situasi.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria berdiri di depan warung makan Marpaung 99 sambil memegang senjata tajam jenis parang atau bendho.
Saat petugas berusaha mengamankannya, pria tersebut justru mengacungkan senjata dan menolak menyerah, membuat situasi semakin tegang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim kepolisian tambahan tiba untuk membantu proses penangkapan. Namun, sebelum pelaku dapat diamankan, seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba menerobos dan menabrak pelaku dari belakang.
Akibatnya, baik pelaku maupun pengendara motor terjatuh. Bukannya menyerah, pelaku justru mencoba melarikan diri ke arah warung makan Marpaung 99 sambil tetap menggenggam senjata tajamnya.
Polisi pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Identitas pelaku kemudian terungkap sebagai seorang pria berinisial C, pemilik warung makan tersebut.
AKP Arif menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian yang mengancam keamanan.
“Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban demi menjaga keamanan bersama,” ujar AKP Arif Kristiawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok atau parang sepanjang 45 cm dengan gagang kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Dengan tindakan cepat kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang sehingga masyarakat Wonosobo tetap merasa aman dalam beraktivitas.***