SERAYUNEWS – Saat ini tengah menjadi perbincangan di sejumlah media sosial di Kabupaten Banyumas, terkait keluhan terhadap parkir kendaraan bermotor yang dianggap membebani dan petugas parkir yang terkadang meminta bayaran dengan cara memaksa.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan hingga saat ini memang belum ada laporan dari masyarakat. “Jika ada laporan pasti akan kami tindaklanjuti. Jadi masyarakat yang diminta tidak sesuai dengan yang diterapkan (perda, red) bisa lapor ke saber pungli,” ujar dia, Selasa (16/4/2024).
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi, penyuluhan hingga himbauan. Bahkan menurutnya jika ada petugas parkir yang melakukan unsur pemaksaan bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tetapi kita cek dulu unsur pemaksaan atau bagaimana, sudah sesuai tarif belum, nanti tergantung dilihat dari kegiatannya dulu,” katanya.
Sementara itu Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran (Dalop dan Perparkiran) Dinhub Banyumas, Edy Suparyono mengaku saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi parkir dan untuk memastikan petugas atau juru parkir resmi biasanya dibuktikan dengan kartu anggota.
“Juru parkir liar atau legal dibuktikan dia punya KTA atau tidak. Juru parkir resmi, oleh koordinator telah diusulkan pembuatan KTA yang diterbitkan oleh Dishub,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu hal yang terkait dengan parkir adalah biaya parkir. Terkait biaya parkir ini ada dalam Perda Banyumas 10/2021 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas memang diatur tentang tarif parkir tepi jalan umum. Di zona A (keramaian tinggi) tarif parkir untuk sepeda adalah Rp500, dokar Rp1.000, sepeda motor Rp2000, sepeda motor roda tiga Rp3000, mobil penumpang pickup Rp3000, bus sedang/truk sedang Rp6000, bus besar/truk besar Rp7000.
Untuk zona B (keramaian sedang) tarif parkir tepi jalan ada beberapa perbedaan. Untuk sepeda adalah Rp500, dokar Rp1.000, sepeda motor Rp1500, sepeda motor roda tiga Rp2500, mobil penumpang pickup Rp2500, bus sedang/truk sedang Rp6000, bus besar/truk besar Rp7000.
Sementara, untuk zona C (keramaian rendah) tarif parkir tepi jalan ada beberapa perbedaan. Untuk sepeda adalah Rp500, dokar Rp1.000, sepeda motor Rp1000, sepeda motor roda tiga Rp2000, mobil penumpang pickup Rp2000, bus sedang/truk sedang Rp5000, bus besar/truk besar Rp5000.