SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap dua orang pria berinisial DWD (35) dan HR (26). Kedua warga Kecamatan Sokaraja ini, menjadi pengedar judi toto gelap (togel) di wilayahnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Kedua pelaku yakni berinisial DWD dan HR, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di warung makan milik DWD yang berada di Wiradadi, Kecamatan Sokaraja,” ujar Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Jumat (11/10/2024).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat. Ada tindak pidana perjudian togel di Kecamatan Sokaraja.
Atas informasi tersebut, Kasat kemudian memerintahkan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tersebut kami kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata dia.
Adapun modus keduanya, menerima pembelian pasang nomor atau uang taruhan dari para pemasang atau pembeli pada jenis perjudian togel Hongkong.
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp174 ribu, sobekan kertas rekapan, bolpoin, dan handphone serta kartu ATM bank,” ujarnya.
Atas perbuatannyaa kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, bila menjumpai kasus dugaan perjudian bisa segera melaporkan ke kami atau polisi terdekat. Kami akan berusaha secepat mungkin untuk mengusut kasus tersebut,” kata dia.