SERAYUNEWS-Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RM (20), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas karena nyolong laptop di Pondok Pesantren (Ponpes) Muhammadiyah Nurul Hidayah di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Kami tangkap pelaku, Minggu (30/4/2023) kemarin di sebuah kafe di Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Kamis (4/5/2023).
Kasus yang menjerat tersangka RM bermula pada Jumat (28/4/2023), korban bernama Alfia (24), seorang mahasiswi asal Sirampog, Kabupaten Brebes yang mondok di ponpes tersebut pergi untuk menginap di rumah temannya di daerah Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB korban pulang ke ponpes, namun mendapati pintu kamarnya terbuka dan gemboknya pun rusak. Setelah dicek, ternyata kamar dalam keadaan berantakan serta laptop miliknya hilang. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Purwokerto Utara.
Setelah ditangkap kemudian RM dibawa ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya. Pencurian serupa juga dia lakukan di empat tempat yang berbeda selama April 2023, di antaranya satu set komputer di gedung UKM UIN Purwokerto, satu mesin kompresor, dinamo las listrik dan mesin gerinda listrik di sebuah rumah di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Ada juga pencurian laptop di sebuah rumah di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara. Masih di tempat yang sama, pelaku juga mencuri sepeda motor. Aksi pelaku ini tidak sendiri, Ia ditemani oleh dua pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial I dan T,” kata dia.
RM mengaku, melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau digunakan untuk berpesta dengan teman-temannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.