SERAYUNEWS – Polresta Banyumas, menetapkan empat orang tersangka kasus tambang ilegal di Pancurendang. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) pengelola sumur Dondong dan Bogor, dan DR (40) pemilik modal.
Sampai saat ini, DR masih buron dan dalam pengejaran polisi. Untuk pengejaran buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, polisi bahkan menyiapkan tim khusus.
“Tim khusus melakukan pengejaran, 6-7 orang (jumlah tim khusus, red),” ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S.
Baca juga: Operasi SAR 8 Penambang yang Terjebak di Sumur Tambang di Pancurendang Banyumas, Resmi Ditutup!
Agus menambahkan, untuk para tersangka kasus tambang ilegal ini di jerat dengan UU Minerba Pasal 158. Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka dapat terjerat dengan Pasal Lingkungan Hidup.
“Kita juga kenakan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Untuk barang bukti kita sudah menyita, kayu, dinamo, alat pompa dan lainnya,” katanya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, setelah proses pemeriksaan puluhan saksi, polisi menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang berhasil di tangkap, satu orang lainnya melarikan diri.