SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Resmob Polda Jateng, menangkap 5 orang perampok bersenjata api di gudang ekpedisi, Desa Kedungrandu Patikraja. Para perampok ini, tertangkap di wilayah Kendal saat hendak beraksi.
“8 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku di Jalan Raya Kendal. Kami melakukan penyergapan terhadap pelaku, saat itu mereka sedang berkendara. Kami menduga mereka sedang melakukan penggambaran di lokasi-lokasi berikutnya,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (13/12/2023).
Kapolresta mengungkapkan, kelima tersangka adalah SI (60), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes yang membawa senjata dan mengawasi situasi. Kemudian AF (42), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang berperan membongkar gembok pintu mobil, dan menggeser barang-barang ke depan pintu gudang.
Sementara RE (55), warga Kecamatan Kalideres, Kabupaten Brebes berperan sebagai sopir. Kemudian NI (43), warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang berperan menata dan menjual barang-barang hasil curian. Selanjutnya RO (43), warga Indramayu, berperan mengangkut barang hasil curian dan truk boks ke mobil Xenia.
Saat penangkapan, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Mulai dari senjata api rakitan dengan enam peluru, mobil yang jadi sarana saat beraksi dengan plat nomor palsu.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 8 juta, hasil penjualan barang-barang curian. Kemudian ada rambut palsu atau wig, beberapa plat nomor palsu, dan sejumlah barang lainnya.
“Kasus ini sedang berproses, kami masih melakukan pengembangan apakah ada TKP lain yang jadi sasaran para tersangka. Termasuk dengan senjata apinya, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Ini dari mana, kapan belinya, pelurunya juga dari mana, belinya dari siapa,” kata dia.
Atas perbautannya, kelima tersangka terancam Pasal 365 ayat 2 ke 2e dengan hukuman 12 tahun penjara.