SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Brebes yang terlibat kasus narkoba. Keduanya, berinisial AR dan EHP, tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19,7562 gram.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, penangkapan terjadi pada, Minggu (8/12/2024).
“Keduanya kami amankan dengan barang bukti 19,7562 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya, Jumat (13/12/2024).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kepemilikan sabu-sabu di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap AR alias Wadur (34), warga Sirampong, Kabupaten Brebes. Dia tertangkap di Jalan Raya Banjaranyar-Bumiayu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen.
“AR kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Willy.
Hasil interogasi terhadap AR mengarahkan polisi pada EHP alias Godeg, warga Tonjong, Kabupaten Brebes yang menjadi pemasok.
“Tim kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EHP yang juga memiliki barang bukti sabu-sabu,” tambahnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bersih 19,7562 gram. Saat ini, AR dan EHP telah meringkuk di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya mena jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Willy.