SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap SR (22), warga Sokaraja yang berdomisi di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran Banyumas.
FR di duga pembunuh wanita setengah telanjang di Tobong Batu Bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, beberapa waktu lalu.
Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, pelaku tertangkap di Jalan Umum Kecamatan Kalibagor ketika mengendarai sepeda motor.
“Kami amankan, Minggu (31/12/2023) kemarin, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” kata dia, Jumat (5/12/2024).
Polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Tidak hanya pihak keluarga, tetapi juga teman hingga orang-orang yang berada di tobong bata.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di Kalibagor. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Yogyakarta,” ujarnya.
Dari penangkapan tersangka pelaku, terungkap bahwa sebelumnya dia sempat berjanjian dengan korban untuk bertemu pada 25 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah bersedia bertemu, korban dia jemput di wilayah Sumbang. Pelaku memboncengkan korbannya menggunakan motor menuju ke Alun-alun Banyumas.
Karena sudah cukup malam, korban meminta pulang. Sampai di wilayah Kalibagor, tanpa sengaja tubuh korban bersentuhan dengan punggung pelaku. Rupanya hal itu menimbulkan nafsu birahi pelaku.
Dalam perjalanan, pelaku merencanakan untuk membawa korban ke tempat kosong yakni tobong bata di Desa Pliken.
“Karena bersentuhan dengan tubuh pelaku, timbul niat memperkosa korban yang awalnyahanya mau mengajaknya jalan-jalan. Jadi payudara korban, menempel ke tubuh pelaku,” kata dia.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku memukul korban dengan helm. Kemudian dia juga menginjak-injak korban, kemudian baru dia perkosa.
“Ternyata berubah dari awal, padahal rencananya akan memperkosa dulu baru dia habisi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau 365 dan atau 285 tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mati atau penjara 20 tahun.