Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol, Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, sebelum mengamankan IF, pihaknya mendapati informasi dari masyarkat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Beji.
“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada hari Senin kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar dia, Selasa (19/4/2022).
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok yang ternyata di dalamnya ada plastik klip berisi sabu seberat 0.7 gram yang dimasukkan dalam sedotan warna merah.
“Bungkus rokok tersebut ditemukan di saku jaket sweater yang bersangkutan,” katanya.
Tidak sampai situ, Sat Res Narkoba kemudian menuju ke rumah tersangka disaksikan oleh Ketua RT setempat. Petugas kepolisian lainnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.6 gram. Setelah berhasil menggeledah di rumah IF, polisi kemudian menggelandangnya ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar dia.