SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial YR (25), warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga di tangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas. YR memperdagangkan hewan di lindungi seperti buaya muara hingga burung elang.
YR berhasil di tangkap, setelah pihak kepolisian melihat postingannya di media sosial Facebook karena menjual hewan di lindungi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, penangkapan YR bermula pada Sabtu (23/9/2023). Saat itu, anggota unit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan patroli cyber di Facebook.
Baca juga: Pria di Banyumas Tahanan Polresta Banyumas Ini, Terpaksa Nikah di Bui Tanpa Malam Pertama
“Akun dengan nama YanuArt menawarkan beberapa jenis binatang seperti buaya muara. Kemudian tim melakukan penyelidikan, Senin (25/9/2023) kemarin berhasil menangkap yang berasangkutan di wilayah Sumbang. Barang bukti buaya muara jenis Senyulong atau nama latinnya Tomistoma Schlegeli, panjang kurang lebih 140 cm dan buaya muara dengan panjang kurang lebih 40 cm,” ujar dia dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Buaya jenis Tomistoma tersebut, bakal di jual oleh tersangka YR seharga Rp 1,7 juta dan buaya muara yang masih kecil seharga Rp 400 ribu.
“Kedua hewan tersebut, tanpa surat atau dokumen izin dari pihak terkait. Kemudian yang bersangkutan, kami mintai keterangan lebih lanjut. Di rumah pelaku di Purbalingga, kami menemukan buaya Irian dan elang berontok putik, serta satu ekor alap-alap jambul yang juga tidak dilengkapi dokumen,” katanya.
YR mengaku, sudah setahun menjual hewan di lindungi. Dia mendapatkan hewan-hewan tersebut, dari seseorang yang saat ini masih di cari oleh pihak kepolisian.
“Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, karena kami yakin pelaku tidak sendirian,” ujarnya.
BKSDA Jateng Seksi Konservasi Wilayah II Pemalang RKW Cilacap, Dedi Rusyanto melalui Pengendali Ekosistem Hutan, Wahyono Restanto menjelaskan, setelah mendapat laporan langsung melakukan identifikasi jenis satwa yang menjadi barang butki tersebut.
“Dari hasil identifikasi ada 5 ekor, yakni elang brontok putih, elang alap-alap jambul, satu ekor buaya senyulong, satu ekor buaya muara dengan nama latin crocodylus porosus dan satu ekor buaya irian,” kata dia.
Hewan-hewan tersebut, bakal di serahkan ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut. Untuk perawatan dan penanganan buaya, bekerjasama dengan mitra BKSDA.
“Burungnya akan kami karantina, kami amati dulu akan menunggu hasil pengamatan untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, YR di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.