SERAYUNEWS – BKSDA Jateng Seksi Konservasi Wilayah II Pemalang RKW Cilacap mengungkapkan, penjualan satwa liar maupun tanaman di lindungi di media sosial semakin marak.
Untuk penanganannya, selain polisi biasanya BKSD bekerjasama dengan balai penegakan hukum yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan.
Anggota BKSDA RKW Cilacap, Wahyono Restanto menyampaikan, ular, buaya dan jenis burung merupakan hewan di lindungi yang paling banyak di jual di media sosial.
“Jenis-jenis burung ini memang sangat banyak variasinya, bahkan di Permen itu hampir 50 persen terdiri dari jenis-jenis burung,” katanya, Rabu (27/9/2023).
Wahyono mengatakan, para penjual banyak memanfaatkan media sosial karena mudah dan fleksibel. Mulai dari kemudahan bertransaksi, hingga pengirimannya pun gampang.
“Kita akan tingkatkan lagi koordiansi dengan pihak lain, terkait pengiriman atau jasa ekspedisi. Selain dengan kepolisian dan balai penegakan hukum, di pelabuhan atau tempat karantina dan bagian ekpedisi juga,” ujarnya.
BKSDE mengimbau agar masyarakat tidak memilihara, tidak memiliki, merawat tumbuhan dan satwa di lindungi tanpa kepemilikan dokumen yang sah.
“Sebagaimana tertera di dalam daftarnya, ada di peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018. Itu banyak sekali daftarnya,” kata dia.