SERAYUNEWS – Odong-odong atau kendaraan hasil modifikasi sedimikian rupa, tidak boleh beroperasi di jalan umum. Karena tidak memenuhi spesifikasi untuk kendaraan komersial, Odong-odong dapat membahayakan penumpang maupun pengemudinya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto menjelaskan, pemilik odong-odong bisa di anggap melanggar hukum karena mengubah kendaraan.
“Yang jelas di Banyumas, Odong-odong beroperasinya di objek wisata. Kalau di jalan raya, spesifikasinya tidak masuk,” kata dia, Selasa (14/11/2023).
Pemilik odong-odong bisa terjerat pidana, karena mengubah jenis kendaraan dan peruntukannya.
“Itu dari model apa menjadi apa, kita memang belum bisa memastikan. Kita perlu memastikan surat-surat kendaraannya,” ujarnya.
Terkait sanksi pemilik atau pengemudi, perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut. Niat dari pemilik odong-odong itu apa, buat sendiri atau memang membeli dari produksi tempat lain.
“Kita tidak bisa menjustifikasi, apakah kendaraan itu memang seperti itu, modifikasi atau seperti apa? Itu kita harus melibatkan saksi ahli juga nantinya,” kata dia.
Jika untuk jalan umum, jelas odong-odong tidak di perbolehkan. Karena secara kasat mata saja, spesifikasi odong-odong sudah tidak sesuai di jalan umum.
Untuk memastikan odong-odong tidak beroperasi di jalanan umum, Polresta Banyumas perlu berkoordinasi antar pemangku kepentingan.
“Merapat, duduk bersama, kalau kepolisian saja tidak bisa. Pelanggaran lalu lintas biasanya hanya kelengkapan kendaraan, terus kita amankan, kemudian tilang. Setelah kena tilang keluar lagi bayar denda selesai, jadi kurang ada efek jera,” ujarnya.
Terkecuali jika ada proses persidangan, pemilik Odong-odong bisa kena denda sidang. Kemudian adanya keputusan, bahwa kendaraan hasil modifikasi sebagai Odong-odong untuk di standarkan lagi sesuai spesifikasi sebelumnya.
“Dulu pernah ada seperti itu, jadi memang harus duduk bersama lagi dengan beberapa kepentingan,” katanya.