SERAYUNEWS-Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam kasus ini, tiga tersangka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi. Keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp 70.000 per tabung. Tersangka yang diamankan adalah SU (59), S (44), dan J (44), warga Cilacap yang sudah lama menjalankan aksi ilegal ini.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membeli tabung LPG kosong ukuran 12 Kg. Kemudian, mengisinya dengan gas dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah. Mereka menggunakan alat-alat sederhana seperti obeng dan pipa untuk melakukan proses pengoplosan ini.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp70.000 per tabung yang mereka jual. Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama konsumen yang membeli tabung 12 Kg namun isinya tidak penuh,” kata Kombes Pol Ruruh, Selasa (25/3/2025).
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya polisi untuk mencegah adanya praktik spekulan atau pedagang nakal pada bulan Ramadan. Selain itu, Kombes Pol Ruruh juga menegaskan bahwa aksi pengoplosan ini berbahaya karena dilakukan di tempat tertutup dengan tekanan gas yang sangat tinggi. “Jika ada kesalahan sedikit saja dalam proses pengoplosan, bisa berisiko ledakan yang fatal,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain 144 tabung LPG ukuran 3 kg, 8 tabung LPG ukuran 5,5 kg, dan 22 tabung LPG ukuran 12 kg.
Para tersangka diketahui sudah menjalankan praktik ini selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah berjalan hingga 4 tahun. Dalam sehari, mereka bisa mengoplos 3 hingga 4 tabung LPG ukuran 12 kg, dan dalam seminggu bisa mencapai 16 tabung.
Para pelaku juga sudah memiliki pelanggan tetap yang mempercayai mereka, sehingga mereka bisa mengedarkan barang oplosan ini dengan mudah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.