SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Kalibagor bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya merupakan spesialis curanmor dan telah beraksi, di sejumlah kecamatan yang ada di Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Kalibagor, AKP Diah Sudiarti menjelaskan, kedua pelaku berinisial GRP (30) dan GDI (33) merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Banyumas.
“Keduanya berhasil kami tangkap setelah mendapati informasi di sekitaran bundaran RSUD Margono,” ujar dia, Rabu (7/2/2024).
Menurut Kapolsek, terakhir keduanya melakukan pencurian di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban berinisial WH.
“Korban merasa kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT di halaman rumah,” kata dia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibagor berkordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Mereka berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku dan menangkap pelaku GRP.
“Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan pencurian sepeda motor dia lakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI. Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor korban. Keduanya telah melakukan pencurian di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas.
“Jadi modusnya, setelah melakukan pencurian pelaku menjual sepeda motor melalui Facebook dengan kisaran harga Rp 1,3 juta hingga Rp 3,3 juta, tergantung jenis sepeda motornya,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kena jerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara.