Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman menjelaskan, penertiban tersebut merupakan kegiatan cipta kondisi untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat yang salah satunya diakibatkan dari mengkonsumsi miras.
“Kegiatan ini kami lakukan juga karena banyak laporan dari masyarakat, terkait penjualan miras di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Kegiatan Cipta Kondisi tyang dipimpin oleh Waka Polsek, menyisir sejumlah warung yang disinyalir menjual miras,” kata dia, Rabu (31/8/2022).
Dari hasil penyisiran ditemukan satu warung yang menjual 98 liter miras tradisional jenis ciu, kemudian di warung tersebut juga ditemukan puluhan botor miras berbagai merek seperti anggur kolesom, vodkamix, newport. Selain itu, juga ada sejumlah bir yang dijual oleh pemilik warung tanpa izin resmi.
“Miras tersebut kami sita dari warung yang berada di sekitar lokasi terminal Bus Purwokerto,” ujarnya.
Setelah sejumlah miras diamankan, polisi kemudian meminta keterangan serta meminta pemilik warung untuk tidak mengulangi perbuatannya.(san)