Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman mengungkapkan, dalam razia tersebut pihaknya mengerahkan anggota Sat Unit Reskrim, Unit Lantas hingga 10 personel lainnya dengan menyisir sejumlah toko atau warung yang disinyalir menjual miras di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
“Total ada 105 botol miras berbagai merek dan 55 liter tuak dari lima toko yang pemiliknya berinisial ARS, SAN, DIK, ACH dan TEG. Mereka berjualan di sekitar Jalan Kongsen dan Jalan Gerilya,” ujar dia.
Kapolsek menambahkan, kegiatan razia lantaran adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran bebas miras di wilayahnya.
“Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas. Khususnya wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan,” kata dia.
Harapannya, dengan adanya razia tersebut, upaya preventif atau pencegahan oleh pihaknya dapat meminimalisir tindak pidana yang kerap timbul dari mengonsumsi miras. Sehingga, pihaknya berharap jika ada masyarakat yang mengetahui informasi penjualan miras, untuk tidak sungkan melaporkan kepada pihaknya.