SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Wangon, berhasil menangkap satu dari dua pria yang melakukan pencurian mobil pickup milik perusahaan jasa ekspedisi.
Mobil tersebut, milik jasa pengiriman barang PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mendapati barang bukti berupa mobil tersebut.
“Bedasarkan informasi yang kami peroleh, pada Rabu (16/10/2024) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Wangon berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku berinisial DDA alias Sukir (24), warga Wangon beserta barang bukti mobil pickup Isuzu Traga nomor polisi B 9329 KVT. Selain itu juga satu unit sepeda motor yang dia gunakan sebagai sarana,” ujar Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono,” Jumat (18/10/2024).
AKP Wawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang karyawan jasa pengiriman tersebut, Narsun, terkejut ketika baru datang ke kantornya.
Dia mendapati pintu gerbang kantor sudah terbuka dan kunci gembok sudah rusak, serta mobil pickup milik perusahaannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Melihat peristiwa tersebut, kemudian Narsun bersama rekannya Wiyanto, mengecek CCTV dan mendapati mobil pickup tersebut ada yang mencurinya sekitar pukul 02.07 WIB.
“Dari CCTV terlihat pencuri menggunakan jamper berhoodie warna hitam dan menggunakan masker,” kata dia.
Mengetahui hal tersebut, Narsun kemudian melaporkannya ke Polsek Wangon. Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wangon kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan profiling pelaku. Beberapa waktu kemudian, mereka mendapati informasi jika ada dua orang yang meninggalkan mobil pickup di wilayah wangon.
“Dari informasi tersebut, kemudian kami berhasil menangkap terduga pelaku DDA alias Sukir,” kata dia.
Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, DDA alias Sukir mengakui, rencananya mobil hasil curian tersebut bakal dia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun, sebelum mobil berhasil dia jual, Ia terlebih dahulu tertangkap oleh polisi.
“Dari pengakuan DDA, Ia menyalakan mobil menggunakan kunci kontak mobil yang dia dapatkan dari TW (buron, red) karyawan PT tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini DDA tengah menjalani pemeriksaan Polsek Wangon. Dia kena jerat Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.