SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pencuri dan satu penadah mobil pickup yang sempat hilang di Karangtengah Cilongok.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pickup hingga sarana kejahatan lainnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, kasus yang melibatkan ketiga tersangka bermula pada Jumat 27 September sekitar pukul 18.30 WIB silam.
Bagas, keponakan dari pemilik mobil Mitsubishi Pickup L300 nomor polisi R 8915 AE, memarkirkan mobil tersebut di dalam garasi rumah korban NAS (39).
Korban merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Saat parkir, kunci mobil masih menggantung di stop contacts.
“Dari keterangan korban, sudah biasa mobil sering keluar masuk garasi,” ujar Kapolresta Banyumas, Selasa (8/10/2024).
Namun, pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, NAS mendengar suara seperti pintu mobil terbanting. Sehingga Ia pun bergegas mengecek ke garasi rumahnya.
Alangkah terkejutnya, mobil kesayangannya tersebut sudah tidak ada di tempat semula terparkir.
“Korban berusaha mencari dan mengejar mobil bersama beberapa saksi yang merupakan tetanggnya. Namun, tidak ketemu. Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Cilongok,” ujarnya
Dari laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Pelaku AH (52), warga Kelurahan Sukamanah Jonggol, Kabupaten Bogor dan AF (42), warga Kelurahan Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
“Pada hari Selasa 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku. Seorang pelaku tertangkap di Desa Tegalwuluh Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor,” kata dia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap penadah mobil curian tersebut yakni RN (47) warga Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut, Jawa Barat.
“Masih ada satu lagi tersangka penadah dalam pengejaran, sudah kita kantongi indentitasnya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapat barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu, mobil pickup L300 yang sudah berganti plat nomor. Kemudian sepeda motor yang jadi sarana kejahatan hingga berbagai macam barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kemudian untuk tersangka RN, kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.