Cilacap, serayunews.com – Payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah terkait dengan porsi pekerja lokal untuk perusahaan yang menanamkan investasinya di Cilacap disambut positif. Meski demikan, penempatan pekerja lokal harus melihat tingkat ketersediaan serta kompetensinya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Kosasih mengatakan dengan adanya perda inisiatif ini, diharapkan melindungi tenaga kerja asli Cilacap. Dengan menempatkan mereka di perusahaan atau di proyek pembangunan.
“DPRD maupun pemerintah daerah dengan raperda ini memprioritaskan warga Cilacap untuk diutamakan bekerja di proyek atau perusahaan. Untuk persentasenya proporsional,” katanya.
Menurutnya, penempatan tenaga kerja lokal ini, juga dengan melihat tingkat ketersediaan tenaga kerja yang kompeten. Saat ini sudah ada sekitar 70 persen tenaga lokal dipekerjakan di proyek pembangunan atau perusahaan yang ada di Cilacap. Dia mencontohkan, pekerja yang di PLTU Karangkandri ada sekitar 3.500 orang, sekitar 400 orang di antaranya tenaga kerja asing, sisanya merupakan tenaga kerja lokal.
“Kalau mungkin pekerjaan dibilang sipil atau kontruski Cilacap banyak, yang ahli, yang teknis harus dilihat dulu. Masyarakat yang siap dengan dunia kerja juga harus terus mengembangkan potensi dak kompentensinya, ” jelasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan jika pemkab terus mendorong perusahaan-perusahaan yang tumbuh di Cilacap untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
“Setiap investor yang akan datang, pemkab komitmen harus menggunakan pekerja lokal, kontraktor lokal. Jangan sampai kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri,”katanya.
Wabup juga mengatakan, para perusahaan juga memperhatikan kesejahteraan dari para pekerja lokal tersebut. Sehingga masyarakat lokal juga berdampak sejahtera.