SERAYUNEWS – Baru-baru ini iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menghebohkan publik.
Dengan adanya iuran Tapera, maka gaji pekerja akan dipotong 3% tiap bulannya. Lalu kapan Tapera mulai diberlakukan?
Iuran Tapera adalah iuran wajib yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dalam hal kepemilikan rumah.
Para pekerja yang menjadi peserta iuran Tapera akan dikenakan potongan gaji sebanyak 3% tiap bulannya.
Rinciannya adalah 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
Iuran Tapera juga disebut-sebut menjadi iuran wajib yang harus dibayarkan tiap bulannya di tanggal 10.
Adapun peserta iuran Tapera adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Baik pekerja dengan status ASN, TNI-Polri, BUMN hingga pekerja swasta dan freelancer pun wajib mengikuti iuran Tapera ini.
Aturan tentang Tapera rupanya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Peraturan tersebut baru disahkan pada 20 Mei 2024 lalu dan kini sudah berlaku.
Namun, untuk jadwal pemberlakuan dana Tapera masih agak lama, paling lambat 2027.
Hal ini karena sebelum pekerja menjadi peserta iuran Tapera maka pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut, yang itu artinya tahun 2027.
Dana Tapera dapat diambil atau dicairkan ketika masa kepesertaan berakhir berupa simpanan pokok dan hasil pemupukannya setelah pensiun atau di usia 58 tahun.***