
SERAYUNEWS – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas berkomitmen memberikan dukungan terhadap sembilan perangkat desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Salah satu langkah kongret dukungannya, mereka akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Prinsip dari PPDI akan mendampingi temen temen, karena disitu ada nilai ketidakadilan menurut kami. Sehingga akan mempersiapkan untuk gugatan ke PTUN,” kata Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, Selasa (13/01/2026).
Dia menilai sikap Kades Klapagading Kulon memberhentikan sembilan perangkatnya, dinilai tidak adil. Karena menurutnya pengambilan keputusan itu telah mengabaikan aturan yang berlaku.
“Nilai ketidakadilannya kita lihat, di negara kita ada aturan ada undang-undang yang harus dihormati. Di dalam pemberian SP satu, dua, sampai SP tiga dan di dalam pemberian surat pemberhentian tidak hormat. Harusnya ada mekanisme yang dilalui sesuai perbup 16 tahun 2008, ada yang harus dilalui oleh kades dan ini diamabikan,” kata dia.
Persoalan yang terjadi di Pemdes Klapagading Kulon, kini telah sampai di DPRD Kabupaten Banyumas. Selasa siang mereka melangsungkan audiensi dengan sejumlah pihak.
Pada surat resmi DPRD, mengundang unsur PPDI Banyumas, PPDI Kecamatan Wangon, Para mantan perangkat desa, BPD Klapagading Kulon, serta perwakilan masyarakat Klapagading Kulon.
Sejumlah pejabat lintas instansi diundang hadir, antara lain Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinpermasdes, Kepala Bakesbangpol, sejumlah kepala bagian Setda Banyumas, serta Camat Wangon.
Hasil pertemuan tersebut, menurut Slamet Mubarok, belum ada suatu kepastian untuk nasib para perangkat yang diberhentikan.
“PPDI belum melihat ada sebuah kepastian terkait temen-temen semua. Komisi I masih akan rapat koordinasi dan akan mengundang tim ahli untuk penyelesaian persoalan Klapagading Kulon,” kata dia.
Selama belum ada kepastian terkait bagaimana nasib dan sikap sembilan perangkat yang diberhentikan, PPDI menyarankan mereka untuk tetap berangkat ke kantor desa setempat.
Hanya saja, ada batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan. Diantaranya, para perangkat tidak boleh menandatangani surat kedinasan atau akta dinas.
“Apabila masuk tidak boleh menandatangi nota dinas dan menandatangani surat dinas. Jadi sebatas melayani ke masyarakat saja,” kata dia.
Namun, tanpa ada alasan yang jelas, pada pertemuan tersebut tidak turut dihadirkan Kades Klapagading Kulon. Acara itu ditemui oleh komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas.
Padahal disebutkan secara eksplisit yakni, agenda dalam surat itu adalah Audiensi terkait permasalahan yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, SPd MPd.
Merespons hal tersebut, Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum Kades, menilai DPRD Banyumas telah bertindak tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini jelas tidak fair. DPRD Banyumas tidak menghormati hukum. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat desa yang sudah di-PTDH justru diberi ruang audiensi. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” katanya.
Djoko menegaskan, bahwa persoalan tersebut saat ini tengah bergulir di Bareskrim Mabes Polri sehingga tidak semestinya dibawa ke ranah politik. Ia menyebut, apabila para eks perangkat desa tidak menerima keputusan yang ada, maka tersedia jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena masalah ini sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan apabila eks perangkat tidak terima, ada jalur PTUN, bukan dengan jalur politik,” kata Djoko.