Banjarnegara, serayunews.com
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, penyaluran dana JPS kepada warga terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ini merupakan instruksi presiden dan pemerintah daerah harus melakukannya.
“Ini kewajiban pemerintah sebagai tanggung jawab atas diterapkannya PPKM yang berdampak ke kehidupan masyarakat. Dana ini merupakan anggaran dari pemerintah daerah sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab saya selaku kepala daerah untuk menyalurkan pada masyarakat yang terdampak ” katanya.
Bantuan ini murni bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara dengan dasar instruksi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Masing-masing pemerintah daerah, menurut dia, wajib mematuhi.
“Setiap kali perpanjangan PPKM kita lakukan juga pembagian JPS, karena ini aturannya jelas. Hari ini mulai kita siapkan, dan semoga besok secara bertahap mulai bisa dicairkan. Semoga, daerah lain pun bisa menyalurkan karena ini demi rakyat. Mari kita salurkan dana JPS karena ini adalah hak mereka,” katanya.
Untuk penyalurannya, Banjarnegara masih bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Sistem dan prosesnya sama seperti saat pembagian PPKM darurat yang pertama maupun yang perpanjangan. Termasuk penyaluran saat ini akibat dari perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.
“Besarannya masih sama. Setiap KK menerima JPS sebesar Rp 300 ribu,” ujarnya.