Kapolsek Maos AKP Iwan Efendi menyampaikan, penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayahnya gencar dilakukan bersama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan sejumlah unsur terkait seperti TNI, Polri, Satpol PP, Linmas maupun Ormas.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan juga rutin digelar disejumlah titik keramaian seperti pasar, pertokoan, jalan raya hingga tempat wisata. Hal ini untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa PPKM berbasis mikro.
Seperti halnya operasi protokol kesehatan digelar pada Selasa (02/03/2021) pagi, di Pasar Pahing dan persimpangan jalan raya segitiga Maos. Dalam razia ini, Satgas menjaring sebanyak 22 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
“Meskipun kasus Covid di Maos sudah menurun, kita bersama Satgas rutin melakukan operasi penegakan pendispilinan protokol kesehatan di tempat keramaian seperti Pasar Pahing, karena hari ini Pahingan, kita berikan edukasi kepada masyarakat yang tidak pakai masker, kita beri masker, kemudian membuat surat pernyataan, dan ada juga yang disanksi sosial,” ujarnya, Selasa (02/03/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa penerapan protokol kesehatan di wilayah Maos pada masa PPKM mikro berjalan lebih ketat. Namun sejumlah warga yang masih terjaring operasi protokol kesehatan di pasar nyatanya banyak yang berasal dari luar Maos.
“Di Pasar Pahing ada beberapa pedagang tidak memakai masker, bukan berarti mereka tidak bawa, namun mungkin karena maskernya kotor jadi tidak dipakai. Kemudian kita edukasi dan diberikan masker, rata-rata pedagang juga tidak dari Maos saja, ada yang dari Adipala, Kesugihan dan wilayah lainnya, begitu juga yang di pertigaan jalan raya, ada beberapa yang terjaring,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Trantibum Kecamatan Maos Pawit menyampaikan, bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“Kegiatan dilaksanakan penegakan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 05 tahun 2020 dan Perbup Cilacap No.126 tahun 2020 dalam rangka penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulis.