Purbalingga, serayunews.com
Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, berdasarkan surat Inmendagrai, Kabupaten Purbalingga bersama Aglomerasi Barlingmascakeb masuk ke Level 3. Meski sudah ada beberapa hal yang dilakukan pelonggaran, namun ada juga yang masih sama dengan saat lebel 4.
“Dalam PPK Level 3 tetap ada jumlah pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya, Selasa (31/08/2021).
Namun, dalam aturan tersebut, area publik, tempat wisata, belum diperbolehkan buka. Namun untuk tempat ibadah sudah diperbolehkan buka. Tentunya dengan protokol kesehatan ketat. Jumlah kapasitas pun hanya dibatasi 50 persen.
“Untuk kegiatan seni budaya dan kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi mengundang banyak orang juga belum boleh,” ujarnya.
Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Berdasar pada surat edaran, beberapa hal bisa beroperasi. Namun tetap ada pembatasan, kunjungan dan durasi. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga Pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in,” katanya.
Dalam aturan tersebut, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.
Sementara itu, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.