
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Sengketa rumah hasil lelang di Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, berakhir damai. Pemilik sah rumah dan penghuni lama sepakat menandatangani surat kesepakatan damai pada Sabtu (11/7/2026) malam, sebagai penyelesaian atas konflik yang sempat menjadi perhatian publik.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Khoirunnisa El Lathifa selaku pemilik sah yang diwakili kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., serta Eko Purniawan sebagai pihak yang sebelumnya menempati rumah tersebut.
Kuasa hukum pemilik rumah, Djoko Susanto, menjelaskan kliennya memperoleh rumah tersebut melalui mekanisme lelang negara yang sah berdasarkan Grosse Akta Risalah Lelang Nomor 1232/09.06/2024-1 tertanggal 13 November 2024.
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang memperoleh hak melalui mekanisme lelang yang sah. Namun setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, penghuni lama tetap tidak mengosongkan rumah,” kata Djoko.
Menurutnya, sebelum tercapai kesepakatan damai, berbagai langkah kekeluargaan telah dilakukan, mulai dari komunikasi langsung, pemberian tenggat waktu pengosongan rumah secara sukarela, hingga pemberian tali asih sebagai bentuk penyelesaian secara damai.
Djoko mengungkapkan, saat rumah telah dikosongkan pada Jumat (10/7/2026), pihaknya menemukan sejumlah bagian bangunan dalam kondisi rusak.
Kerusakan tersebut antara lain terjadi pada pompa air, instalasi air, pintu, jendela, plafon, eternit, hingga fasilitas dapur seperti wastafel.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum pemilik rumah sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menilai tindakan itu bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan pemilik sah,” kata Djoko.
Dalam dokumen kesepakatan damai, Eko Purniawan menyatakan menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan kepada pemilik sah. Ia juga bersedia mengembalikan bagian-bagian rumah yang sebelumnya telah dilepas atau diambil.
Selain itu, kesepakatan memuat komitmen untuk tidak melakukan ancaman terhadap pihak pertama maupun keluarganya, memulihkan nama baik pemilik rumah melalui permintaan maaf, serta memberikan klarifikasi atas informasi yang disebut sebagai berita bohong di grup RT dan RW.
Pihak kedua juga menyatakan tidak akan lagi mengunggah konten di media sosial yang dinilai mengandung pencemaran nama baik terhadap pihak pertama.
“Atas hal ini, saya mohon maaf atas kekhilafan saya, saya mohon maaf kepala keluarga, kepada pimpinan saya khusunya Polri, dan juga kepada keluarga Pak Edi dan istri (Khoirunnisa, red), saya mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Eko.
Dalam surat kesepakatan juga ditegaskan bahwa apabila pihak kedua kembali melakukan pelanggaran terhadap poin-poin yang telah disepakati, pihak pertama berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut menyebutkan seluruh isi kesepakatan dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, sengketa rumah hasil lelang di Desa Sidabowa resmi diselesaikan secara musyawarah. Meski demikian, proses hukum atas laporan yang sebelumnya telah diajukan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku apabila terdapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.