SERAYUNEWS– Muncul lagi wacana pilpres 2024 satu putaran, hal yang membuat sebagian kalangan masyarakat resah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, melemparkan wacana agar pilpres 2024 berlangsung satu putaran.
Kali ini Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo, yang juga Capres 02 mengutarakannya kembali.
Prabowo dengan percaya diri menyatakan bisa menang pilpres 2024 satu putaran.
“Kita tidak, kita tidak akan dua putaran, satu putaran. Semua, semua survei sudah mengatakan kita akan satu putaran,” kata Prabowo dalam konsolidasi relawan Tim Kampanye Daerah (TKD) Kalimantan Selatan di Banjar Baru (20/1/2024).
Jika patokannya hasil survei, dosen FISIPOL UGM sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS), Nyarwi Ahmad, menilai berat bagi Prabowo-Gibran untuk menang satu putaran di pilpres 2024.
“Kalau lihat dinamika yang ada sekarang, Prabowo maupun kompetitornya yang usahanya luar biasa, maka kalau kita pakai data skeptis itu, kecil Prabowo satu putaran. Nah, pertanyaannya kita mau percaya [data] yang mana? Dan Timses juga mau percaya yang mana?” kata Nyarwi (2/1/2024).
Nyarwi melihat elektabilitas Prabowo masih mentok di angka rata-rata 40-46 persen dari berbagai hasil survei.
Nyarwi mengatakan elektabilitas Prabowo-Gibran mestinya sudah melesat jauh dari rata-rata hasil survei itu jika ingin menang pilpres satu putaran.
Sebelumnya, Capres Paslon 01, Anies Baswedan sudah memberi tanggapan teehadap wacana ini.
Anies Baswedan menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Anies mencurigai gaung wacana itu sengaja untuk merekayasa pelaksanaan pilpres 2024.
“Jangan-jangan ini indikasi mau ada rekayasa, jangan sampai biarkan,” kata Anies di Ambon, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, Themis Indonesia Law Firm & Yayasan Dewi Keadilan menilai pilpres 2024 tak mungkin satu putaran karena tak sesuai dengan ide UUD 1945.
Feri Amsari, perwakilan Themis Indonesian Law Film, menilai UUD 1945 menghendaki pilpres berlangsung dua putaran, kecuali jika hanya ada dua pasangan calon.
Menurut Feri, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menentukan 3 elemen penting yang harus dipenuhi jika hendak satu putaran saja.
Feri menilai mustahil pilpres berlangsung dalam satu putaran jika pesertanya lebih dari dua pasangan calon.
“Yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada,” ucap Feri dalam keterangan tertulisnya (16/1/2024).
Jadi, mari tunggu, apa benar pilpres 2024 satu putaran?***(O Gozali)