SERAYUNEWS – Presiden Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital. Ini untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Presiden menyatakan, penerbitan peraturan ini salah satu upaya untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, serta keberlanjutan industri media konvensional.
Penandatangan itu dia umumkan langsung, saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin (Senin, 19 Februari 2024) saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital atau Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden.
Presiden menyebut, pemerintah ingin memastikan jurnalisme tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Presiden juga menegaskan, Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini. Baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.***